Assalamualaikum.wr.wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Terimakasih sahabat pembaca yang sudah mampir ke tulisan saya, semoga sahabat pembaca dimanapun sahabat berada di berikan berkah kesehatan oleh yang maha kuasa.
pada tulisan saya kali ini saya menulis tentang sosiologi hukum yang dirangkum secara singkat, dimana tulisan saya ini untuk memenuhi tugas kuliah saya. Tulisan saya ini ditulis pada 27 maret 2020. Pada tulisan saya kali ini saya mengacu pada catatan saya waktu belajar di kelas bersama dosen, jurnal Rusdi Anto dan WIkipedia.
Sosiologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang berarti kawan, dan sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun pada umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial.
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Sosiologi hukum sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan studi hukum di masyarakat, yang secara empiris menguji dan merumuskan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial. Bidang penyelidikan sosio legal meliputi pengembangan sosial lembaga hukum, bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, interaksi antara budaya hukum, konstruksi sosial dari masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan antara hukum serta perubahan sosial.
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali dalam karya sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal Max Weber dan Emile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik merupakan landasan bagi seluruh kajian sosiologi hukum saat ini. Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial dan metode ilmiah untuk mengembangkan teori sosiologi hukum seperti yang dilakukan Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch.
ruang lingkup Sosiologi Hukum ada 2 (dua) hal yaitu:
1. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum.
sebagai contoh dapat disebut misalnya: Hukum Nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.
sebagai contoh dapat disebut misalnya: - Undang-undang tentang hak cipta - Undang-undang mengenai Pemilihan Presiden secara langsung terhadap gejala politik. ( Ali,2005: 4).
Karakteristik kajian Sosiologi Hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan: (1) Deskripsi, (2) Penjelasan, (3) Pengungkapan, (4) Prediksi.
1. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan tersebut.
2. Sosiologi Hukum bertujuan untuk menjelaskan: mengapa suatu praktik-praktik hukum didalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan sebagainya. Satjipto Raharjo mengutip pendapat Max Weber yang menamakan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu interpretative understanding, yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan, serta efek dari tingkah laku sosial. dengan demikian, mempelajari Sosiologi Hukum adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya.
3. Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari (Ali, 2005;8)
Manfaat yang dapat kita peroleh jika mempelajari sosiologi hukum yakni :
- Hasil dari kajian Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat.
- Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.
- Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum.
- Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat.
- Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat.
Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang dengan sendirinya, melainkan penggiat Sosiologi Hukum juga harus terus menggali dan mengembangkan berbagai sumber yang ada. Pada bagian tersendiri bila seorang mahasiswa hukum mempelajari Sosiologi bukanlah sesuatu yang mudah, sebab gaya berpikir Sosiologi yang konstruktif dan metodologis membuat sedikit banyak mahasiswa hukum mengeluarkan tenaga dan bekerja keras untuk memahaminya. Ada kalanya penguatan pemahaman Sosiologi di awal pembelajaran Hukum sangat diperlukan mengingat objek hukum adalah masyarakat.
Hal ini pun berlaku sebaliknya ketika seorang Sosiolog harus mempelajari hukum, mereka juga harus bekerja keras untuk mampu memahami konsepsi hukum dengan segala perspektif serta logika pikir yang sangat luas untuk dipelajari. Kesimpulan kecil bahwasanya manfaat ilmu menjadi berarti ketika pemahaman yang kita miliki bisa terbagi kepada orang lain, dan mampu menjadi alat pemecahan masalah yang ada di dalam masyarakat.
Sosiologi Hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan mempergunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah untuk kedua disiplin tersebut yaitu; 1) masyarakat, 2) lembaga, 3) interaksi.
Mengkonseptualisasikan Sosiologi Hukum yaitu menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, juga termasuk didalamnya pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya dan berbagai gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.
Mempelajari Sosiologi Hukum tidak sekedar mengartikan atau pula mendefinisikan namun terlebih lagi kita juga harus memahami kebermanfaatan yang salah satunya memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat juga memilah-milah objektifitas dari Sosiologi Hukum yaitu hukum dan masyarakat.
Selain itu perlu juga kita batasi ruang lingkup dari Sosiologi Hukum dengan memahami dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.
Penulis: Alief Nur Ikhsan, Mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIB UTM